nasional

Resmi dari Kemdikbud, Pendaftar dan Penerima KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDNS Wajib Catat Informasi Penting Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 19:13 WIB
Surat edaran resmi dari Kemdikbud, pendaftar dan penerima KIP Kuliah terdampak peretasan PDNS wajib catat informasi penting ini. (SS YouTube/dibidikmisicom)

Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan NIK dan NISN.

Baca Juga: 5 Dampak Peretasan PDNS 2 Terhadap Layanan KIP Kuliah, Apakah Penyaluran KIP Akan Dihentikan Sementara?

Calon mahasiswa wajib mengunggah ulang atau upload ulang dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBT dan SNBP, tenggat pembayaran UKT dimundurkan hingga seleksi penerimaan KIP Kuliah selesai.

Sedangkan untuk proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa on going semester genap 2023/2024, sebelum terjadinya gangguan, pencairan sudah terlaksana 98,8%.

Pasca terjadinya gangguan, ada 16.316 mahasiswa KIP Kuliah on going yang pencairannya belum dilaporkan atau sedang pada proses pengajuan.

Baca Juga: 2 Info Penting Buat Penerima Program Indonesia Pintar 2024 Baik SK Nominasi dan SK Pemberian, Cair Rp 450 Ribu Hingga Rp 1,8 Juta

Pada masa pemulihan data, proses pencairan dan pengajuan KIP Kuliah on going pada mahasiswa semester genap 2023/2024 dilakukan secara manual.

Terlepas dari hal tersebut, pendaftar dan penerima KIP Kuliah diharapkan melakukan pengecekan secara berkala pada website resmi Kemendikbudristek.

Jika mahasiswa KIP Kuliah on going maupun pendaftar KIP Kuliah ingin mengajukan aduan bisa dialamatkan di ULT Kemendikbudristek atau menghubungi call centre 177.

Demikian isi surat edaran resmi dari Kemendikbudristek mengenai beberapa ketentuan tentang KIP Kuliah tahun ajaran 2023/2024 terkait gangguan akibat serangan siber pada PDNS.

Baca Juga: Dana Saldo KJP Plus di ATM dan Buku Tabungan Berbeda? Ternyata karena...

Seperti diketahui PDNS 2 di Surabaya terkena serangan ransomeware sejak 17 Juni 2024 dini hari.

Hal ini berdampak pada layanan beberapa instansi pemerintahan yang mengandalkan data sistemnya pada PDNS. Salah satunya Kemendikbudristek utamanya mengenai laman resmi KIP Kuliah.

Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya data mahasiswa penerima serta calon mahasiswa baik yang sudah maupun yang akan mendaftar.

Halaman:

Tags

Terkini