Dana Saldo KJP Plus di ATM dan Buku Tabungan Berbeda? Ternyata karena...

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi dana saldo KJP Plus di ATM dan buku tabungan berbeda. (Unsplash / Eduardo Soares.)
Ilustrasi dana saldo KJP Plus di ATM dan buku tabungan berbeda. (Unsplash / Eduardo Soares.)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi warga yang tidak mampu di wilayahnya.

Beragam upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayahnya.

Salah satunya melalui program dari Pemprov DKI Jakarta dibidang pendidikan yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Belum lama ini atau tepatnya sejak Kamis, 13 Juni 2024 telah disalurkan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 untuk periode Mei-Juni (gelombang 1).

Baca Juga: 4 Bansos Cair di Minggu Pertama Bulan Juli 2024 Selain PKH dan BPNT, KPM Bisa Bawa Pulang Bantuan Tunai dengan Nominal Rp600 Ribu

Bantuan yang disalurkan bertahap ini diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada lebih dari 460 ribu penerima manfaat.

Untuk yang memiliki bantuan KJP Plus, penerima manfaat dapat periksa saldo di Aplikasi JakOne Mobile.

Lantas bagaimana kalau dana saldo KJP Plus di ATM dan buku tabungan berbeda?

Hal yang ditanyakan tersebut pernah dijawab di laman resmi kjp.jakarta.go.id pada bagian pertanyaan umum KJP (FAQ)

Baca Juga: Resmi! 6 Bansos Siap Disalurkan Pemerintah di Awal Bulan Juli 2024, Salah Satunya PKH dan BPNT

Di sana, ada penjelasan singkat mengenai kejadian dana saldo KJP Plus di ATM dan buku tabungan berbeda.

Dalam penjelasan tersebut, saldo di ATM adalah saldo efektif yang dapat digunakan untuk belanja, sementara saldo di buku tabungan adalah saldo total dalam rekening seperti dilansir dari kjp.jakarta.go.id.

Selain itu, saldo tersebut tidak sama karena dana KJP Plus ditransfer ke rekening siswa secara keseluruhan tiap semester, tetapi dicairkan sesuai jadwal (rutin per bulan dan berkala per semester) ke kartu yang bisa dicek saldonya di ATM.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X