Untuk ibu hamil mendapatkan Rp750.000, anak balita mendapatkan Rp750.000, SD mendapatkan Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000.
Disabilitas berat dan lansia 60 tahun keatas masing-masing mendapatkan Rp600.000.
Sementara untuk pelanggaran HAM berat mendapatkan Rp2.700.000.
Adapun untuk kategori baru pelanggaran Ham berat ini calon penerima manfaatnya harus terdaftar di data DTKS.
Dan syarat berikutnya di SIKS-NG harus melampirkan bukti bahwasanya KPM tersebut benar-benar korban dari pelanggaran HAM berat.
Sama halnya seperti disabilitas berat di SIKS-NGpun harus melampirkan bukti bahwasanya KPM mengalami disabilitas berat.
Entah itu surat keterangan dari fasilitas kesehatan ataupun bukti yang lainnya.
Itulah rangkuman informasi mengenai KPM kategori tersebut yang mendapatkan bantuan sosial dengan nominal Rp900.000 per bulan.***