KPM Kategori Ini Dapat Bantuan Rp900.000 Per Bulan, Anda Termasuk? KPM Segera Cek Bansos Apa yang Dicairkan

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 09:53 WIB
KPM Kategori Ini Dapat Bantuan Rp900.000 Per Bulan, Anda Termasuk? KPM Segera Cek Bansos Apa yang Dicairkan (Pexels/Robert Lens)
KPM Kategori Ini Dapat Bantuan Rp900.000 Per Bulan, Anda Termasuk? KPM Segera Cek Bansos Apa yang Dicairkan (Pexels/Robert Lens)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ada KPM kategori berikut ini yang mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per bulan.

Bantuan apakah yang dimaksud dan apakah Anda termasuk kedalam kategori tersebut?

Simak informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Diary Bansos.

Nah hal ini terkait dengan indeks bantuan sosial yang akan diterima oleh para keluarga penerima manfaat di periode Juli Agustus maupun Juli, Agustus dan September nanti.

Baca Juga: Simak! Bocoran Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH BPNT Alokasi Juli-Agustus Lewat KKS dan Juli-September Lewat PT Pos Indonesia

Adapun yang dicairkan lewat kartu KKS per 2 bulan untuk kategori ibu hamil bantuannya adalah Rp500.000.

Kemudian untuk anak balita usia 0 hingga 6 tahun mendapatkan bantuan Rp500.000.

Selanjutnya anak sekolah SD Rp150.000, SMP Rp250.000, dan SMA Rp333.333.

Lalu untuk disabilitas berat mendapatkan Rp400.000 sedangkan untuk lanjut usia 60 tahun keatas mendapatkan Rp400.000.

Baca Juga: Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3, Cairkan Segera Ya! Berikut Info Penting Bantuan PIP Tahun 2024

Selain kategori-kategori diatas, diketahui ada kategori baru untuk bantuan reguler PKH dari pemerintah ini.

Yakni korban pelanggaran HAM berat yang bantuannya dicairkan sebanyak Rp1.800.000 per 2 bulan.

Sehingga per bulannya mendapatkan Rp900.000.

Sementara itu untuk pencairan yang lewat PT Pos Indonesia 3 bulan sekali alokasi Juli, Agustus dan September tahun 2024 nominal bantuannya berbeda.

Baca Juga: Kriteria Baru KPM PKH Penerima Bansos Prioritas Kemensos dengan Nilai Tertinggi, Setahun Bisa Tembus 13 Juta, Bukan Korban Judol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X