nasional

Jangan Lupa Daftarkan PIP Anak Anda Saat PPDB, Bawa Persyaratan Ini!

Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:38 WIB
Jangan Lupa Daftarkan PIP Anak Anda Saat PPDB, Bawa Persyaratan Ini! (wantannas.go.id)

AYOBOGOR.COM - Wajib segera dilakukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang bansos lainnya yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), bahwa komponen anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) bisa mendapatkan bantuan pendidikan berupa dana PIP.

PIP adalah program bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bagi Anda KPM dari program PKH bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP dengan syarat berikut, simak ulasannya!

Baca Juga: Berkah Jumat, 2 Bansos FIX Cair Serentak Hari Ini 28 Juni 2024, Salah Satunya BLT Rp 750.000

Bantuan PIP menyasar ke seluruh jenjang pendidikan wajib 12 tahun. Yakni, SD, SMP, hingga SMA sederajat. Bahkan, Pemerintah juga menyediakan bantuan pendidikan untuk jenjang KIP Kuliah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat PIP adalah pertama siswa berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga siswa merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan, siswa korban atau terdampak bencana alam.

Siswa yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan. Kemudian siswa yang menderita kelainan fisik, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh KPM adalah:

  • KTP orang tua
  • Kartu PKH/merah putih
  • KK

Baca Juga: Jumat Gembira! 2 Bantuan Sosial Cair Hari Ini 28 Juni 2024, Apakah Salah Satunya BLT MRP Rp600.000?

Pihak sekolah akan mendaftarkan siswa ke data pokok pendidikan (Dapodik) dan diusulkan mendapatkan PIP.

Dapodik nantinya akan memadankan data di Dapodik dengan data DTKS, jika data dikedua sumber sama, dan memenuhi kuota PIP, maka siswa tersebut akan lolos verifikasi.

Siswa yang lolos akan masuk dalam data nominasi penerima PIP. Berikut informasi mengenai dana bantuan PIP disetiap jenjangnya.

SD/MI sederajat akan mendapatkan Rp450.000. SMP/MTs dan sederajat akan mendapatkan dana Rp750.000, dan SMA/MA sederajat mendapatkan Rp1.500.000.

Dana ini cair 1 kali setiap tahunnya, sehingga KPM wajib menggunakan dengan baik dana bantuan ini nantinya untuk kebutuhan sekolah anak.***

Tags

Terkini