nasional

Terakhir Besok! KPM Penerima Bansos PKH dengan Perubahan Komponen Wajib Perbarui Data ke Pendamping Sosial, Berikut Ketentuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:52 WIB
Terakhir Besok! KPM Penerima Bansos PKH dengan Perubahan Komponen Wajib Perbarui Data ke Pendamping Sosial (Polsek Banjar)

Baca Juga: Penjelasan Bappenas RI Terkait Data Penerima Bansos dari Regsosek, KPM Penerima PKH dan BPNT Wajib Tahu

Namun ada beberapa peristiwa yang sebaiknya dilaporkan ke pendamping sosial. Misalnya kelahiran maupun kematian.

Misalnya pada tahap 3 ada komponen ibu hamil, lalu pada masa penyaluran PKH tahap 4 si ibu sudah melahirkan.

Perubahan semacam inilah yang diwajibkan untuk melapor ke pendamping sosial dan mengumpulkan berkas yang diperlukan.

Dilansir dari YouTube Channel Yoga Faradika, adapun berkas yang dibutuhkan adalah: 

- Fotokopi buku tabungan bank (BRI, BNI, BSI dan Mandiri);

 -Fotokopi kartu KKS;

- Fotokopi KK yang menyatakan adanya komponen tertentu; 

- Fotokopi suami dan istri;

- Fotokopi Kartu KIS/BPJS/NISN pelajar;

- Fotokopi KMS jika memiliki komponen balita;

- Fotokopi rapor sekolah jika memiliki komponen anak sekolah; dan

- Foto KPM dan rumah tampak depan ukuran 4R

Baca Juga: Mohon Maaf, KPM Bertanda Ini di Situs SIKS-NG Akan Langsung Dicoret dari Daftar Penerima PKH BPNT Juli 2024

Semua berkas ini dimasukkan ke dalam amplop coklat dan diserahkan ke pendamping sosial selambat-lambatnya Minggu (30/6/2024).

Halaman:

Tags

Terkini