Namun ada beberapa peristiwa yang sebaiknya dilaporkan ke pendamping sosial. Misalnya kelahiran maupun kematian.
Misalnya pada tahap 3 ada komponen ibu hamil, lalu pada masa penyaluran PKH tahap 4 si ibu sudah melahirkan.
Perubahan semacam inilah yang diwajibkan untuk melapor ke pendamping sosial dan mengumpulkan berkas yang diperlukan.
Dilansir dari YouTube Channel Yoga Faradika, adapun berkas yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi buku tabungan bank (BRI, BNI, BSI dan Mandiri);
-Fotokopi kartu KKS;
- Fotokopi KK yang menyatakan adanya komponen tertentu;
- Fotokopi suami dan istri;
- Fotokopi Kartu KIS/BPJS/NISN pelajar;
- Fotokopi KMS jika memiliki komponen balita;
- Fotokopi rapor sekolah jika memiliki komponen anak sekolah; dan
- Foto KPM dan rumah tampak depan ukuran 4R
Semua berkas ini dimasukkan ke dalam amplop coklat dan diserahkan ke pendamping sosial selambat-lambatnya Minggu (30/6/2024).