nasional

Penjelasan Bappenas RI Terkait Data Penerima Bansos dari Regsosek, KPM Penerima PKH dan BPNT Wajib Tahu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi penggunaan data Regsosek dalam penyaluran bansos. (kulonprogokab.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini penjelasan Bappenas RI terkait data penerima bansos dari regsosek. Para KPM penerima bansos PKH dan BPNT serta semua pihak wajib mengetahuinya.

Dilansir dari kanal youtube Arfan Saputra Channel, pemerintah telah mengumumkan perihal sumber rujukan data untuk penetapan para penerima bantuan sosial yang baru. 

Sebelumnya sumber rujukan data yang digunakan pemerintah hanya data kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kemensos.

Kemudian mulai tahun 2022 pemerintah mulai menggunakan sumber data lain yaitu data registrasi sosial ekonomi (Regsosek). 

Salah satu penggunaan data tersebut telah digunakan untuk penentuan para KPM penerima bantuan beras 10 Kg tahun 2024.

Hal ini yang menyebabkan beberapa penerima bantuan beras tahun 2023 yang mayoritas adalah penerima PKH dan BPNT tidak lagi mendapatkannya. 

Baca Juga: Bersiap! Ada 3 Bansos Cair di Bulan Juli 2024, Disalurkan dalam Bentuk Uang Tunai dan Non Tunai

Hal ini disebabkan oleh sumber rujukan data yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan yang berbeda.

Penggunaan data Regsosek sebagai acuan data dalam penentuan para KPM penerima Bansos mendapat beberapa kritikan dan keberatan dari beberapa pihak. Menanggapi hal tersebut pemerintah memberi penjelasan melalui Bappenas tentang alasan dari pemerintah.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah memutuskan mulai menggunakan data Regsosek. 

Ia memaparkan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai arahan dari presiden yang disampaikan dalam beberapa rapat.

Tujuan dari penggunaan data Regsosek sebagai sumber rujukan data dalam penentuan para KPM penerima bansos agar bansos lebih tepat sasaran. Selain itu juga bertujuan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2045, di mana Indonesia menjadi negara maju.

Selama ini dengan menggunakan data dari DTKS masih banyak pemberian yang kurang tepat. 

Sebagai contoh ada salah satu pegawai eselon 1 Bappenas yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini