Hal tersebut tentu sangat tidak wajar dan tidak tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Walaupun oleh pegawai tersebut bansos yang ia terima diberikan pada pihak yang lebih membutuhkan.
Terjadi hal demikian karena data DTKS kurang dapat mengenali profil para penerima bansos secara detail. Sedangkan data Regsosek dapat memiliki kelengkapan profil seseorang dari semua aspek yang dapat menjadi bahan pertimbangan seseorang layak atau tidak dalam menerima bansos.
Sebagai contoh data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk menganalisis kondisi rumah tangga di kawasan kumuh Jakarta secara detail.
Sehingga dapat ditentukan jenis bantuan yang sesuai dengan kebutuhan para penerimanya.
Demikianlah alasan pemerintah menggunakan data Regsosek sebagai sumber rujukan dalam penetapan para KPM penerima bansos.
Baca Juga: Bersiap! Ada 3 Bansos Cair di Bulan Juli 2024, Disalurkan dalam Bentuk Uang Tunai dan Non Tunai
Semoga keputusan tersebut tepat dan sesuai yang diharapkan tentang penyaluran bansos yang tepat sasaran serta manfaatnya.