AYOBOGOR.COM -- Ternyata pemegang kartu PBI JK ini bisa mendapatkan bansos untuk alokasi Juli Agustus 2024 nanti.
Pemerintah memberikan bansos PBI JK yang merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Penerima Iuran Jaminan Kesehatan.
Kemudian dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bansos PBI JK ini hanya diberikan kepada warga kurang mampu atau fakir miskin.
Baca Juga: Berkah Jumat, 2 Bansos FIX Cair Serentak Hari Ini 28 Juni 2024, Salah Satunya BLT Rp 750.000
Bantuan PBI JK adalah bantuan bagi masyarakat dalam sektor kesehatan atau digunakan dalam layanan kesehatan.
Bagi yang mendapatkan bantuan ini maka iurannya gratis alias ditanggung oleh pemerintah.
Salah satu syarat penerima PBI JK adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Apabila data dari PBI JK ini tercoret maka semua data bantuan pun akan ikut terhapus
Oleh karena itu, apabila terdaftar di DTKS maka kemungkinan bisa memperoleh sejumlah bansos dari pemerintah.
Sementara itu, melansir dari Youtube Infobansos pada hari ini 28 Juni 2024.
Terdapat penerima PBI JK yang bisa mendapatkan empat bantuan sekaligus dari pemerintah.
Salah satunya adalah BLT yang mana tidak dicairkan secara rutin seperti bantuan reguler namun dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Tinggal Dua Hari Lagi! Batas Akhir Pengusulan Bansos PKH Tambahan Senilai Rp 2 Juta di Daerah Ini