TERKINI! Update SIKS-NG Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini 27 Juni 2024 Via KKS Bank Himbara

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 08:25 WIB
TERKINI! Update SIKS-NG Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini 27 Juni 2024 Via KKS Bank Himbara (Facebook)
TERKINI! Update SIKS-NG Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Hari Ini 27 Juni 2024 Via KKS Bank Himbara (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Seperti apa update SIKS-NG bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 pada hari ini 27 Juni 2024 melalui KKS bank himbara.

Menjadi kabar gembira karena di bulan Juni 2024 ini ada sejumlah bantuan sosial atau bansos yang disalurkan oleh pemerintah.

Terutama bansos reguler dari Kemensos yakni PKH dan BPNT untuk alokasi baru nanti Juli Agustus melalui KKS BNI, BRI, BSI dan Mandiri.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Tambahan Cair untuk Alokasi 3 Bulan, Cek Apakah Pengganti BLT MRP Rp600.000

Kemudian dalam proses penyaluran setiap bantuan sosial ini bisa dilihat melalui aplikasi SIKS-NG untuk updatenya.

Semua bantuan baik PKH dan BPNT akan cair apabila statusnya sudah Standing Instruction atau SI.

Namun jika periode salur dan jenis bantuannya belum ada maka kemungkinan besar belum bisa dicairkan.

Sebagai informasi bantuan PKH dan BPNT yang cair via KKS ini periodenya adalah untuk dua bulan atau Juli Agustus.

Baca Juga: Fix Bansos Tunai Rp600 Ribu Cair di Empat Daerah Ini, Apa BLT MRP Juga Ikut Cair? KPM Jangan Lewatkan Informasinya

Apabila bantuan pangan non tunai ini jumlah dana yang diterima oleh KPM adalah senilai Rp400 ribu.

Sementara untuk PKH sendiri disesuaikan dengan komponen penerima manfaat semisal untuk balita atau ibu hamil adalah Rp500 ribu.

Selain itu, penyaluran bantuan ini sesuai periodenya akan disalurkan pada bulan Agustus atau sesuai periode salurnya.

Lain halnya dengan yang melalui PT Pos Indonesia penyalurannya adalah untuk alokasi tiga bulan yakni Juli Agustus dan Desember 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira dari PT Pos Indonesia Hari Ini 27 Juni 2024 bagi KPM, Cek Apakah BLT MRP 600 Ribu Cair

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X