nasional

Informasi Penting! KPM Pemilik KKS Merah Putih Segera Kumpulkan Berkas Ini Agar PKH Tahap 4 Cair

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:24 WIB
Informasi Penting! KPM Pemilik KKS Merah Putih Segera Kumpulkan Berkas Ini Agar PKH Tahap 4 Cair (instagram.com/@tasya_cell_samahani)

AYOBOGOR.COM - Informasi penting untuk para KPM pemilik KKS merah putih khususnya penerima bansos PKH.

Ada syarat atau berkas yang harus segera di kumpulan ke para pendamping sosialnya masing-masing jika bansos PKH tahap 4 alokasi Juli-Agustus ingin cair lagi.

Bagi para KPM PKH pemilik KKS merah putih sebaiknya simak berkas apa saja yang harus segera di kumpulkan kepada para pendamping tersebut.

Baca Juga: Selamat! Rekening Berhasil, BRI, BNI, Mandiri dan BSI Duluan Cair Berikut Update SIKS-NG PKH BPNT Juli Agustus 2024

Tersisa hanya tiga hari lagi waktu normal untuk mengumpulkan berkas-berkas kepada para pendamping sosial para KPM PKH yaitu hingga tanggal 30 Juni ini.

Diketahui para pendamping sosial akan menerima berkas data para KPM untuk dilakukan pemutakhiran data selama bulan Juni ini.

Pemutakhiran data ini bertujuan untuk memverifikasi data-data KPM baik dari segi komponen atau lainnya untuk di update di DTKS Kemensos.

Sehingga dengan adanya pemutakhiran data ini, nantinya para KPM yang masih layak menerima bansos akan dilanjutkan di tahap selanjutnya.

Baca Juga: Cair Rabu Pagi! 6 Bansos Pemerintah Plus Tambahan Rp 600.000 Mendadak Disalurkan Via Rekening KKS dan PT Pos Indonesia

Berikut adalah beberapa berkas yang harus dikumpulkan oleh para KPM kepada masing-masing pendamping sosial PKH hingga tanggal 30 Juni 2024:

  1. Mengumpulkan foto copy buku tabungan, yang dimiliki oleh para KPM, baik BRI, BNI, BSI atau Mandiri.
  2. Fotocopy kartu ATM KKS baik BRI, BNI, BSI dan Mandiri.
  3. Fotocopy kartu KK terbaru yang ada kategori Paud, SD, SMP dan SMA, Bumil, balita, Lansia.
  4. Fotocopy e-KTP suami dan istri.
  5. Fotocopy KIS/BPJS, KIP, NISN pelajar.
  6. Fotocopy Akte kelahiran.
  7. Fotocopy dari KMS, posyandu balita/ibu hamil.
  8. Foto KPM dan tampak rumah depan ukuran 4D.
  9. Semua berkas dimasukkan ke dalam amplop coklat dan dikumpulkan ke pendamping.

Itulah 8 berkas yang harus dikumpulkan kepada para pendamping sosial PKH masing-masing paling lambat tanggal 30 Juni ini.

Bagi para KPM PKH pemilik KKS merah putih sebaiknya segera koordinasi dengan para pendamping sosial masing-masing mengenai hal ini.

Demikian informasi mengenai berkas-berkas yang harus segera dikumpulkan kepada para pendamping khususnya KPM PKH pemilik KKS merah putih, semoga bermanfaat.***

Tags

Terkini