4. KPM termasuk pendamping sosial
5. Penerima manfaat adalah guru tersertifikasi
6. Punya penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
7. KPM terdaftar di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagai pemilik CV, direksi atau komisaris
8. Mendapat penghasilan di atas upah minimum kabupaten kota
9. Sudah mampu sudah dianggap sejahtera.
10. Tak lolos verifikasi dan validasi bulan Juni 2024.
Apabila Anda tidak termasuk 9 golongan di atas tentu bansos bakal cair lagi di tahap selanjutnya.
Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mendatangi operator SIKS-NG untuk bertanya status Anda masih atau tidak sebagai KPM.
Itulah tadi ulasan informasi mengenai kebijakan Kemensos soal KPM yang tidak akan cair bantuan sosialnya.