Dan untuk siswa yang duduk di jenjang SMA/MA/SMK, mendapatkan bantuan PIP sebesar RP1.800.000.
Adapun periode pencairan Bansos, Media sosial Facebook milik Pendamping Sosial @Edukasi PKH menyebutkan bahwa dana PIP hanya cair satu kali dalam setahun. Ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Karena hanya cair satu kali dalam setahun, maka diharapkan siswa bisa mengatur dana PIP secara bijaksana.
PIP hanya digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti membeli tas, seragam, maupun kebutuhan sekolah lainnya.
Melalui program PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Harapannya, Indonesia memiliki generasi emas dimasa yang akan datang.***