6. Kota Kediri
7. Kota Blitar
8. Kota Malang
9. Kota Batu
10. Kota Mojokerto
11. Kota Surabaya
12. Kota Pasuruan
13. Kota Probolinggo
Adapaun syarat penerima bansos PKH plus adalah sebagai berikut ini:
1. Lansia yang masuk dalam KPM PKH Reguler atau masih aktif dengan usia minimal 70 tahun ke atas dan terdaftar di DTKS.
2. Diusahakan yang bukan ber KK tunggal dan ada anggota keluarga lain
3. WNI dan ditunjukan dengan E-KTP, NIK dan KK wilayah Jawa Timur.
4. Diusulkan oleh kabupaten atau kota dengan surat pengantar dari Dinsos
Jika syarat terpenuhi bisa mendapatkan bantuan PKH Plus khusus di wilayah Provinsi Jatim ini.
Demikianlah ulasan tinggal dua hari lagi batas akhir untuk pengusulan bansos PKH tambahan senilai Rp 2 juta di daerah ini.***