AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa data penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui atau diperbaharui setiap bulannya.
Proses pembaruan data ini telah diakui dan diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DTKS yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terus meningkat, seperti yang disampaikan dalam strategi nasional pencegahan korupsi oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nenggolan.
Pada tahun 2019, hanya 44% data yang sesuai dengan NIK, meningkat menjadi 98% pada tahun 2023, dan mencapai 98,9% pada Mei 2024.
Baca Juga: Selamat! BLT Rp500 Ribu, Rp600Ribu dan Rp900 Ribu Tiba-tiba Cair untuk KPM di Berbagai Wilayah Ini
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan melalui proses verifikasi bertingkat dari tingkat RT dan RW hingga musyawarah desa atau kelurahan, dan disahkan oleh kepala daerah masing-masing.
Pembaruan data tidak hanya bergantung pada wilayah Kemensos, tetapi juga melibatkan verifikasi lintas data dengan Kementerian dan lembaga lain seperti Bapenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden.
Agus Zainal Arifin menegaskan bahwa pernyataan yang menyebutkan 46% penerima bantuan sosial salah sasaran adalah tidak benar.
Menurutnya, mekanisme usul sangga masih tersedia untuk memastikan akurasi penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga: Benarkah SP2D Nama-Nama KPM Penerima BLT MRP Rp600 Ribu Sudah Turun? CEK faktanya
Agus juga menginformasikan bahwa pengelolaan DTKS oleh Kemensos didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menjadi acuan dalam penyusunan data terpadu penerima bantuan sosial untuk lembaga pemerintah lainnya.
Proses penyaluran bantuan sosial, seperti bantuan pangan beras 10 kg, yang dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melibatkan PT Pos Indonesia, PT DNR, PT Yasa, dan lainnya.
Distribusi bantuan pangan tersebut dilakukan langsung dari gudang ke kantor desa di berbagai wilayah, berdasarkan data dari P3KI atau Data Miskin Ekstrem, bukan dari DTKS.
Pembaruan data DTKS terus berlangsung hingga Juni 2024 untuk penerima PKH dan BPNT, dengan hasilnya akan dihimpun oleh Pusdatin per 1 Juli 2024 untuk persiapan penyaluran bantuan sosial pada Juli-Agustus 2024 melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia.