AYOBOGOR.COM - Kabar gembira program Bantuan Sosial (Bansos) yang disebut Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 2 cair sejak 20 Juni 2024.
Adanya Bansos PKD ini memastikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dalam pencairan kali ini, ada tiga jenis Bansos PKD DKI Jakarta yang dibagikan.
Bansos tersebut di antaranya berjenis Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Besaran masing-masing jenis Bansos PKD DKI Jakarta tersebut senilai Rp300.000 per bulan.
Untuk kriteria penerima Bansos PKD ini, ada di dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Lantas bagaimanakah ketentuan pencairan dana Bansos PKD DKI Jakarta jenis KLJ, KAJ, dan KPDJ?
Ada 3 ketentuan pencairan dana Bansos PKD DKI Jakarta jenis KLJ, KAJ, dan KPDJ seperti dilansir AyoBogor.com dari akun Instagram @dkijakarta.
Baca Juga: Inilah Calon Penerima Bansos PKH yang Cair pada Tahap Selanjutnya, Simak Seksama
1. Penerima eksisting 2023 yang layak menerima Bansos tahap 1, dana Bansos akan di top up 4 bulan (Maret hingga Juni) karena sebelumnya sudah di top up untuk 2 bulan (Januari hingga Februari)
2. Penerima eksisting 2023 yang layak hasil verifikasi tahap 2 dan Bansos akan di top up 6 bulan (Januari hingga Juni).
3. Dana penerima Bansos baru tahun 2024 hasil verifikasi di lapangan dengan status layak akan di top up 6 bulan (Januari hingga Juni) menunggu pemanggilan undangan dari Bank DKI untuk dilakukan pendistribusian kartu ATM.***