Siswa penerima dana PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera yang terdaftar di data DTKS dan P3KE.
Data DTKS dan P3KE ini nantinya akan di sinkronkan dengan data Dapodik.
Saat ini penyaluran PIP telah memasuki termin kedua tahun 2024.
Nominal pencairan PIP yang akan diterima siswa di setiap jenjangnya adalah:
Untuk jenjang SD/MI/SDLB akan menerima Rp450.000,
Untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat akan menerima Rp750.000, dan
Jenjang SMA/MA/SMK sederajat akan menerima Rp1.800.000.
Dana PIP harus digunakan untuk keperluan sekolah, misalnya membeli buku, peralatan sekolah, dan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang tidak didanai oleh dana BOS.
Demikianlah informasi mengenai penyaluran PIP. Semoga bermanfaat.***