Dana PIP Bisa Tidak Cair Gara-Gara Hal Ini, Siswa Wajib Paham!

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:55 WIB
Peringatan bagi siswa yang telah mendapatkan informasi bahwa ia menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)! (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Peringatan bagi siswa yang telah mendapatkan informasi bahwa ia menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)! (puslapdik.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Tenang! Besok Ada Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg Tahap 6 di Kelurahan Ini, Segera Siapkan Dokumen...

Siswa penerima dana PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera yang terdaftar di data DTKS dan P3KE.

Data DTKS dan P3KE ini nantinya akan di sinkronkan dengan data Dapodik.

Saat ini penyaluran PIP telah memasuki termin kedua tahun 2024.

Nominal pencairan PIP yang akan diterima siswa di setiap jenjangnya adalah:

Baca Juga: Rezeki Nomplok! Bansos PKH Tahap 4 Cair Berlipat-lipat hingga Rp1,2 Juta, Pastikan KPM Miliki Komponen Ini

Untuk jenjang SD/MI/SDLB akan menerima Rp450.000,

Untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat akan menerima Rp750.000, dan

Jenjang SMA/MA/SMK sederajat akan menerima Rp1.800.000.

Dana PIP harus digunakan untuk keperluan sekolah, misalnya membeli buku, peralatan sekolah, dan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang tidak didanai oleh dana BOS.

Demikianlah informasi mengenai penyaluran PIP. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X