Dana PIP Bisa Tidak Cair Gara-Gara Hal Ini, Siswa Wajib Paham!

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:55 WIB
Peringatan bagi siswa yang telah mendapatkan informasi bahwa ia menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)! (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Peringatan bagi siswa yang telah mendapatkan informasi bahwa ia menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)! (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Peringatan bagi siswa yang telah mendapatkan informasi bahwa ia menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)!

Hal ini wajib dilakukan sebelum 30 Juni 2024. Jika tidak maka dana PIP yang seharusnya diterima, terancam tidak akan cair dan dikembalikan ke kas negara.

Hal yang harus dilakukan siswa penerima PIP adalah aktivasi rekening dari bank penyalur PIP.

Pihak sekolah akan menginformasikan mengenai nama-nama siswa penerima beasiswa PIP.

Baca Juga: Hasil Cek Rekening KKS Hari Ini Ada Saldo Rp600 Ribu, KPM Bahagia Akhirnya Terima BLT

Adapun syarat aktivasi rekening PIP adalah sebagai berikut:

1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.

2. Membawa identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa.

3. Datang ke bank penyalur PIP Kemendikbud, seperti BRI, BNI, dan BSI

Baca Juga: 9 Hari Lagi! Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Segera Diproses, Maaf Bantuan akan Dicabut bagi KPM Ini

4. Mengisi formulir pembuatan rekening SimPel PIP.

Aktivasi rekening ini bertujuan agar siswa penerima PIP dapat mencairkan dana bantuan.

Maka, bagi siswa yang belum melakukan aktivasi rekening padahal sudah menerima SK nominasi penerima PIP, maka wajib segera melakukan aktivasi di cabang bank penyalur PIP terdekat.

Bantuan pendidikan PIP adalah dan beasiswa yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X