Para KPM yang berniat graduasi dan mendirikan usaha tidak bisa mendapat izin usaha jika belum melakukan pemadanan data.
Lima, layanan administrasi pemerintahan yang diselenggarakan oleh selain Direktorat Pajak juga tidak bisa dilakukan.
Syaratnya adalah harus sudah memadankan data NPWP dan NIK terlebih dahulu.
Enam, layanan lain yang membutuhkan persyaratan nomor NPWP dalam pelayanannya juga tidak bisa dilakukan.
Semua layanan tersebut dapat dilakukan apabila pemilik NPWP sudah memadankan datanya dengan data NIK.
Untuk mengetahui status dari data NPWP dan NIK sudah padan atau belum dapat dicek di halaman ereg.pajak.go.id.
Silahkan pilih jenis nomor pajak yang dimiliki apakah jenis pajak pribadi atau badan.
Input data diri lengkap sesuai data yang diminta, setelah selesai akan muncul informasi tentang status data anda.
Apabila muncul keterangan NPWP dan NIK datanya telah aktif dan valid artinya data anda sudah padan untuk keduanya.
Apabila belum muncul status aktif dan valid dapat berkonsultasi ke kantor pajak cabang terdekat di wilayah tempat tinggal.
Kepada para KPM pemilik NPWP diimbau untuk segera melakukan pemadanan data dengan data NIK sampai batas akhir 30 Juni 2024.
Jika tidak segera melakukan pemadanan data hingga waktu yang ditentukan maka akan menerima enam sanksi di atas. Salah satunya adalah tidak dapat menerima penyaluran dana bansos dari pemerintah.