Apabila KPM penerima adalah pemilik KK tunggal, maka bantuan akan dicabut.
Sementara jika KPM adalah suami atau istri, maka akan dilakukan pemindahan kepengurusan baik kepada pasangan yang ditinggalkan maupun ke anak yang sudah dewasa.
3. Pelaporan KPM Sudah Mampu
KPM yang merasa sudah mampu dan tidak lagi ingin mendaapatkan bantuan baik PKH maupun BPNT wajib melaporkan kepada pendamping sosial.
Baca Juga: Jadwal PPDB Jabar 2024 untuk Tingkat SMA, Daftar Ulang Tahap 1 Tinggal Esok Hari Lagi
4. Pelaporan Jika Sudah Tidak Ada Komponen
KPM wajib melaporkan jika komponen penerima Bansos PKH sudah tidak ada.
Misal komponen anak sekolah sudah lulus, atau sudah naik ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
5. Pelaporan kelahiran Anak Kedua
KPM wajib melaporan kelahiran anak kedua kepada pendamping sosial.
Hal ini agar diadakannya pengajuan anak kedua sebagai penerima bansos PKH komponen balita. (*)