AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan 4 hal penting yang wajib dilaporkan KPM setiap bulannya kepada pendamping sosial.
Saat ini KPM tengah menanti pencairan berbagai bansos mulai dari bantuan beras 10 kg hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu.
Sementara untuk bansos PKH dan BPNT periode Mei Juni sudah cair merata diberbagai wilayah baik melalui Pos maupun via KKS.
Bagi KPM PKH BPNT, ada 4 hal penting yang wajib dilaporkan kepada pendamping sosial jika ingin penyaluran bantuan tetap berjalan lancar.
5 Hal Penting yang Wajib Dilaporkan KPM
1. Kehamilan Keluarga Penerima Manfaat
Jika ibu dalam keluarga sedang hamil maka, kehamilannya wajib dilaporkan kepada pendamping sosial.
Pelaporan ini tentunya agar KPM bisa mendapatkan bansos PKH untuk komponen ibu hamil.
Namun perlu dicatat bahwa kehamilan yang dapat dilaporkan adalah kehamilan kedua.
Untuk kehamilan ketiga dan seterusnya sudah tidak dapat didaftarkan sebagai komponen penerima PKH.
2. Kematian KPM penerima BPNT PKH
KPM wajib melaporkan jika KPM yang tercatat sebagai penerima bantuan sudah meninggal dunia.