Apabila kriteria rumah yang difoto ternyata sudah lebih baik dibanding dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemensos, bisa saja pihak Kemensos menetapkan bahwa KPM tersebut tidak layak menerima bantuan sosial.
Baik itu sebagai penerima bantuan sosial PKH maupun BPNT.
Namun hal tersebut tidak berlaku untuk semua jenis rumah KPM PKH BPNT yang lewat PT Pos Indonesia yang dihapus pencairannya.
Jadi hanya KPM tertentu yang menurut Kementerian Sosial kondisi rumahnya dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bansos pemerintah.
Dan mulai saat ini ada beberapa daerah termasuk Kabupaten Banyuwangi yang melakukan proses pengambilan foto geotagging KPM oleh pihak PT Pos Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai KPM PKH BPNT yang bersiap karena dilakukan pengambilan foto rumah lagi oleh petugas PT Pos Indonesia.***