Jika Kementerian Sosial menyatakan bahwa bantuan sudah tidak layak diterima, maka bantuan tersebut akan dihentikan sesuai kebijakan yang berlaku.
Selain itu, bagi penerima manfaat yang merasa sudah mampu atau sejahtera, Kementerian Sosial menawarkan Program Pena Pahlawan Ekonomi Nusantara yang memberikan modal usaha maksimal Rp5 juta.
Program ini memungkinkan penerima manfaat untuk keluar dari program PKH atau BPNT dengan konsekuensi tidak lagi menerima bantuan tersebut, namun dapat memanfaatkan modal usaha dari program Pena Pahlawan Ekonomi Nusantara.***