nasional

Korban Judi Online Akan Dapat Bansos dari Pemerintah, Menaker Ida Fauziyah Beri Tanggapan Begini

Selasa, 18 Juni 2024 | 21:46 WIB
Korban Judi Online Akan Dapat Bansos dari Pemerintah, Menaker Ida Fauziyah Beri Tanggapan Begini (instagram.com/@idafauziahnu)

AYOBOGOR.COM - Ada kabar jika korban judi online (judol) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Hal ini membuat salah satu pejabat di Tanah Air yaitu Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyampaikan tanggapannya mengenai hal ini.

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti usulan atau aspirasi dari publik atau masyarakat untuk menangani persoalan ini, dikutip Selasa 17 Juni 2024.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa persoalan ini lebih tepat untuk diteliti lebih lanjut mengenai manfaat dan kerugiannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ida juga menyampaikan jika dirinya ingin mengikuti pendapat publik karena satu sisi masyarakat miskin berhak untuk mendapatkan bantuan sosial.

Sedangkan di sisi lain, ada pendapat dari masyarakat jika korban praktik ini dijadikan penerima bantuan sosial itu merupakan hal yang negatif karena akan membuatnya terus menerus bermain judi online karena dapat modal dari bantuan sosial.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat hal ini. Bahkan, ia juga meminta pejabat di berbagai kementerian untuk menangani persoalan ini.

Pasalnya, praktek ini sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat karena kegiatan ini termasuk kejahatan transnasional atau lintas negara.

Oleh karena itu, tak ingin kasus ini semakin melebar, Presiden Jokowi pun segera meresmikan peraturan terkait ini dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, Jumat (14/6/204).

Keppres ini adalah berisi mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang saat ini dijabat oleh Hadi Tjahjanto.

Selain itu, akan diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kemanusian (Menko PMK) yang saat ini dijabat oleh Muhadjir Effendy.

Selain itu, dalam satgas ini juga akan dibentuk tim pencegahan yang diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat ini dijabat oleh Budi Arie Setiadi.

Dalam satgas ini juga akan dibentuk tim penegakan hukum yang diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini dijabat oleh Jenderal Polisi (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Keppres ini disebutkan jika mereka mulai bekerja sebagai satgas ini sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan 31 Desember 2024 dengan opsi yang dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Halaman:

Tags

Terkini