nasional

Ibu Hamil Bisa dapat Bansos PKH Kemensos? Begini Cara Daftar dan Besaran Nominal yang Diterima

Minggu, 16 Juni 2024 | 22:03 WIB
Ibu Hamil Bisa dapat Bansos PKH Kemensos? Begini Cara Daftar dan Besaran Nominal yang Diterima (Pixabay.com/Marncom)

AYOBOGOR.COM - Ibu hamil ternyata bisa dapat bantuan sosial atau bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) ketahui juga cara daftar dan berapa besaran nominal yang diterima.

Diketahui ibu hamil merupakan salah satu komponen yang bisa mendapatkan bansos PKH ini dari pemerintah atau Kemensos.

Bansos PKH merupakan program reguler dari pemerintah yang disalurkan rutin setiap tahun yang dibagi ke beberapa tahapan ketika pencairan.

Baca Juga: Cek Saldo BLT Mitigasi Risiko Pangan Hari Ini Via Mesin EDC BNI dan BRI, Bansos Rp 600.000 Belum Cair?

Namun tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan bansos PKH ini, karena pada faktanya banyak pula ibu hamil yang tidak mendapatkan bansos jenis ini.

Karena bansos PKH ini diperuntukkan kepada penerima manfaat yang memenuhi syarat, selain memiliki komponen ada syarat lainnya yang menjadi dasar menerima bansos ini.

Sasaran dan kriteria penerima manfaat PKH ini diberikan kepada keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan miskin serta sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jadi, jika ingin mendapatkan bansos PKH ini nama KPM harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS jika sudah lolos verifikasi maka akan mendapat bansos ini. Berikut rincian komponen bansos PKH.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Anggaran BLT MRP Sudah Siap, SP2D Bansos Ini Telah Turun dan KPM Ini Terima Saldo Dua Kali

  1. Komponen kesehatan diantaranya meliputi ibu hamil dan anak balita usia 0-6 tahu.
  2. Komponen pendidikan diantaranya meliputi anak SD, SMP dan SMA sederajat.
  3. Komponen kesejahteraan diantaranya meliputi lansia dan disabilitas berat.

Inilah tiga komponen yang menjadi syarat lainnya untuk mendapatkan bansos PKH tersebut. Menurut informasnya, untuk ibu hamil jumlahnya dibatasi, hanya untuk kehamilan anak kedua saja, sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya tidak mendapatkan bansos tersebut.

Cara daftar bansos PKH komponen ibu hamil bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu daftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang download via Playstore HP anda.

Kemudian cara yang kedua bisa datang langsung ke Desa setempat untuk di daftarkan di DTKS tersebut. Karena sesuai aturan Kemensos terbaru pengusulan nama penerima bansos harus dilakukan melalui Desa atau kelurahan yang dilakukan lewat musyawarah minimal satu kali dalam tiga bulan.

Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu Dipastikan Cair Tanggal 18 Juni 2024, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Berikut Syarat Lengkap Pengambilannya

Untuk nominal komponen ibu hamil setiap tahunnya yaitu sebesar Rp3000.000 yang dibagi ke beberapa tahapan.

Halaman:

Tags

Terkini