nasional

Beda PIP, KIP, dan KIP Kuliah, Apa Harus Daftar Lagi?

Minggu, 16 Juni 2024 | 05:22 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PIP di tahap 2 2024. (pip.kemdikbud.go.id)

Sedangkan, untuk jenjang pendidikan SMA/MA sederajat akan mendapatkan bantuan Rp1.800.000.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bantuan PIP 2024 Cair Lagi di Daerah Subang Jawa Barat di Bank BRI

Bagi siswa penerima PIP jenjang SD dan akan masuk ke jenjang SMP, maka harus melaporkan diri ke pihak operator sekolah.

Ini berlaku juga bagi siswa pindahan atau mutasi ke sekolah lain.

Hal tersebut dikarenakan Dapodik akan selalu melakukan pemutakhiran data setiap awal tahunnya. Sehingga, bagi siswa yang sudah tidak memenuhi kriteria salur, maka bantuannya akan dihentikan. Misalnya siswa sudah lulus sekolah atau berusia 21 tahun.

Sedangkan, jika siswa telah lulus jenjang SMA/MA dan akan melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi melalui jalur beasiswa KIP Kuliah, maka harus mendaftar ulang.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos PIP Juni 2024? Ini Bocoran Jadwal Pembagian Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pastikan Anda yang akan mendaftarkan diri, harus lulus SMA dan memiliki KTP terlebih dahulu.

Untuk nominal yang didapatkan dari KIP yang diberikan Pemerintah menyesuaikan di setiap perguruan Tinggi.

Contohnya, fakultas kedokteran di Universitas berakreditasi A, bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan mencapai Rp12 juta!

Demikianlah informasi mengenai PIP, KIP, dan KIP kuliah, semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini