AYOBOGOR.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Bansos dibidang pendidikan ini terbuka untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA atau sederajat yang ada di Jakarta.
Sebelum mendaftarkan diri, simak terlebih dahulu beberapa persyaratan daftar KJP Plus.
Berikut beberapa persyaratan daftar KJP Plus seperti dilansir AyoBogor.com dari kjp.jakarta.go.id.
Persyaratan KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berkas Persyaratan Calon Penerima KJP Plus
1. Formulir Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus