Bantuan ini diberikan dalam bentuk dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan atau pengasuhan anak dan dukungan keluarga.
Pemenuhan kehidupan yang layak dapat berupa bantuan perlindungan sosial (Perlinsos) seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), bantuan langsung tunai (BLT), atau pemberian bantuan usaha.
Bantuan bertujuan untuk pemenuhan aspek layanan dasar. Sedangkan, bantuan usaha dapat diberikan untuk menunjang kemajuan ekonomi serta kemandirian masyarakat yang diberi manfaat.***