Kriteria baru yang dimaksud adalah anak dengan usia 6 dan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib sekolah 12 tahun.
Yang mana sebelumnya hanya mencakup siswa SD, SMP, SMA dan sederajat.
3. Kesejahteraan Sosial
Dalam kategori ini mencakup lansia dan disabilitas baik secara tunggal ataupun yang masuk kedalam anggota keluarga.
Tidak hanya itu, Kemensos pun melakukan pengkajian ulang terkait mekanisme penyaluran bansos PKH BPNT dan bantuan lain sebagai berikut.
1. Pembuatan rekening
2. Pemberian edukasi dan sosialisasi
3. Penyaluran dana
4. Penarikan dana
5. Pelaporan hasil penyaluran dana
Maka dari itu, bagi bansos PKH jumlah uang yang diterima oleh KPM berbeda alias tidak sama yang disesuaikan dengan komponen yang dimiliki.
Demikianlah ulasan KPM PKH dan BPNT wajib tahu, terdapat aturan baru dari Kemensos untuk penyaluran bansos bulan Juli 2024.***