Karena penerima PKH dan BPNT sudah masuk dalam syarat penerimaan PIP dan sudah terkategori keluarga miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Nah, bagi peserta didik dari keluarga penerima Bansos PKH dan BPNT yang mempunyai kartu KIP dan memiliki kartu KKS bisa mengusulkan PIP tersebut.
Caranya adalah, peserta didik harus di daftarkan terlebih dahulu melalui satuan pendidikan untuk dilakukan pemadanan data Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial.
Jika sudah lolos dari hasil pemadanan data baik data Dapodik siswa dengan DTKS maka peserta didik sudah bisa mendapatkan bansos tersebut.
Kemudian cara untuk mendapatkan Bansos BPNT reguler dari pemerintah:
Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Sosial, pengusulan nama penerima Bansos baik PKH maupun BPNT mulai berlaku oleh pihak Desa atau Kelurahan.
Nantinya pihak Desa atau kelurahan akan melakukan pengusulan nama penerima manfaat berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan.
Sehingga dengan cara seperti ini diharapkan penyaluran bansos bisa tepat sasaran kepada keluarga miskin yang membutuhkan.
Demikian informasi dua Bansos cair besok Jumat 14 Juni 2024 yaitu BPNT dan PIP, serta cara mendapatkan kedua Bansos ini.***