- Fotokopi KTP orang tua
- SK Nominasi PIP
- Khusus bagi siswa SMA atau SMK wajib membawa kartu pelajar
Sedangkan untuk rincian yang akan didapatkan untuk siswa-siswinya nanti adalah untuk jenjang SD Rp450 Ribu per tahun, SMP atau MTS Rp750 Ribu per tahun dan SMA atau SMK Rp1,8 juta per tahun.
2. KJP Plus
Baca Juga: Informasi Resmi Kemensos! Terkait Bansos PKH BPNT, Kepala Desa Harus Segera Melakukan Hal Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mencairkan untuk bantuan sosial KJP Plus dan besok tentunya besok sudah bisa dicairkan.
Bagi penerima Bansos KJP Plus tahap 2 silakan menunggu undangan pengambilan melalui buku tabungan dan ATM.
Nominal yang diberikan untuk jenjang SD dan MI sebesar Rp250 ribu, MTS atau SMP Rp300 ribu, SMA atau MA Rp420 ribu dan SMK sebesar Rp450 ribu.
3. BPNT
Kemudian bantuan sosial ketiga yang akan cair besok di Jumat berkah adalah perpanjangan bantuan BPNT reguler.
Jadi bagi para KPM yang sudah mendapatkan SP2D susulan, diharapkan besok untuk segera mencairkan bantuan tersebut pada pukul 09.00 hingga jam 15.00 WIB di PT Pos terdekat.
KPM tidak perlu membawa surat undangan dari PT Pos Indonesia karena sudah terdata di Kantor Pos dan hanya melakukan pencairan BPNT Rp600 ribu saja.