nasional

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair sebelum Idul Adha 2024, KPM Cek Syarat Khusus dan Daerah Penerimanya, Jawa Barat Ada?

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:32 WIB
Ilustrasi KPM di wilayah ini siap-siap dapat tambahan Rp 500 ribu dari PKH Plus (Kemensos)

AYOBOGOR.COM – Selain BLT Mitigasi Resiko Pangan yang pencairannya sedang ditunggu-tunggu KPM di Juni ini, ada lagi bansos yang dikabarkan cair sebelum Idul Adha 2024, yakni PKH Plus.

BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT MRP merupakan bansos yang memang sudah dinanti KPM sejak awal 2024, sebab pelaksanaannya selalu mengalami revisi. Hingga kabar terakhir disampaikan oleh Menko Airlangga bahwa akan dicairkan paling lambat Juni 2024.

Selain BLT MRP, ada pula jenis bansos lan yang akan turun jelang Idul Adha 2024, yakni PKH Plus. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM untuk menerima bansos ini.

Berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon KPM PKH Plus dikutip dari channel YouTube Sukron Channel.

Bansos PKH Plus ini berbeda dengan bansos PKH Reguler yang pencairannya sudah diterima oleh beberapa KPM.

Baca Juga: Rezeki Nomplok KPM di 13 Wilayah Ini, Bansos Tambahan Rp500 Ribu Cair Khusus KPM Golongan Ini

Perbedaan bansos PKH Reguler dan PKH Plus adalah wilayah pemberlakuan. 

PKH Reguler merupakan bansos berdasarkan kebijakan pusat yang berlaku secara nasional. 

Sehingga PKH Reguler ini diberikan kepada KPM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Berbeda dengan PKH Plus.

Bansos PKH Plus diberlakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, PKH Plus ini hanya berlaku di wilayah yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah setempat.

Demikian juga dengan bansos PKH Plus yang dikabarkan cair jelang Idul Adha 2024 ini. Selain ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM, PKH Plus ini hanya berlaku untuk kabupaten/kota tertentu saja.

Untuk besaran bansos PKH Plus ini adalah Rp 500 ribu. Nominal ini dikabarkan akan diterima oleh KPM di wilayah tertentu dan memenuhi syarat tertentu sebelum Idul Adha 2024.

Syarat penerima PKH Plus sebesar Rp 500 ribu ini adalah, pertama di dalam KK KPM terdapat lansia, atau orang yang berusia minimal 70 tahun.

Syarat kedua adalah diprioritaskan untuk bukan pemegang KK tunggal. 

Halaman:

Tags

Terkini