Listrik
AYOBOGOR.COM -- Pemutakhiran data penerima bantuan sosial akan dilakukan Kemensos hingga akhir bulan Juni 2024 ini.
Pemutakhiran data dilakukan untuk menentukan KPM yang masih layak mendapatkan bansos dan tidak layak lagi menerimanya.
Diharapkan, dengan pemutakhiran data penerima bansos ini, bantuan sosial yang diciarkan pemerintah bisa tepat sasaran di pencairan selanjutnya.
Seperti diketahui, ada beberapa aturan baru yang diterapkan pemerintah untuk menilai KPM tersebut masih layak atau tidak sebagai daftar penerima bansos.
Baca Juga: Mohon Maaf, Kemensos Bakal Coret Bansos dari KPM yang Daya Listrik Rumahnya Tak Sesuai Aturan Baru
Melansir YouTube Dunia Bansos, diketahui bahwa Kemensos telah menetapkan aturan baru penerima bansos PKH ataupun BPNT.
Beberapa aturan penerima PKH seperti bukan berprofesi sebagai ASN, tidak memiliki gaji di atas UMK / UMP dan lainnya.
Jika KPM memiliki salah satu komponen tersebut, maka secara otomatis bantuan sosial akan hangus.
Salah satu aturan baru adalah mengenai daya listrik rumah yang ditempati oleh KPM.
Jika daya listrik rumah KPM melebihi daya 2.200 VA, maka pemerintah akan mencabut bansosnya. Baik PKH, BPNT, dan bansos lainnya.
Namun jika daya listrik rumah yang ditempati KPM sebesar 450 VA, 900 VA, atau 1300 VA masih dianggap layak masuk sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Catat! Daftar Kota dan Kabupaten Penerima Bansos PKH Plus Senilai Rp 500 ribu, Wilayahmu Termasuk?
Terlebih aturan soal daya listrik tersebut tidak berlaku bagi KPM yang tinggal di kost, bedeng atau kontrakan yang kepemilikan rumah bukan miliknya.