4. Jika sepangan suami istri maka yang akan memperoleh bansos salah satu diantaranya
Nantinya Kabupaten Kota akan merekomendasikan keempat kategori diatas melalui surat pengantar. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat.
Data usulan tersebut tersedia dalam dua bentuk media yaitu hard copy dan soft copy. Data dalam bentuk soft copy akan dilampirkan melalui email dan paling lambat dikirim pada hari Jum'at 28 Juni 2024.
Sedangkan data dalam bentuk soft copy akan dikirimkan langsung ke seksi penyelenggara perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.***