7. Mendapatkan bantuan usaha PENA sebesar maksimal Rp. 5.000.000
8. Bersedia keluar dari peserta PKH BPNT setelah dilakukan evaluasi pasca menerima program PENA dan telah maju usahanya.
Bantuan tambahan ini dinamakan dengan bantuan PENA yaitu bantuan pahlawan ekonomi nusantara.
Bantuan PENA ini bertujuan untuk membangun jiwa kewirausahaan dan meningkatkan kemampuan berwirausaha.
Bantuan pena ini terbagi menjadi 6 jenis diantaranya reguler, berdikari, lansia, PENA muda, PENA disabilitas, dan PENA hibah.
Begitupun dengan nominal bantuan yang didapatkan tentunya berbeda-beda. Adapun jenis PENA yang dibahas dalam artikel ini adalah PENA muda.
Nah itu dia beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika KPM PKH BPNT ingin mengajukan bantuan tambahan.