- Nama Pelapor / keluarga, No HP Pelapor, Nama Peserta Meninggal, No. Kartu JKN / No Induk Kependudukan Peserta meninggal, Tanggal kematian, Lokasi Pemakaman, Nama Desa tempat peserta meninggal, dan Surat Keterangan Kematian.
- Setelah mengisi data , maka anda tingga mengunggah atau mengupload data tersebut diatas.
Bagi Anda yang tinggal di wilayah Bekasi, jika terhambat dalam proses pelaporan kematian anggota JKN-KIS, maka dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan setempat.
Demikianlah informasi mengenai pelaporan kematian anggota keluarga Penerima Manfaat JKN-KIS. Semoga bermanfaat.***