AYOBOGOR.COM - JKN-KIS merupakan kartu jaminan kesehatan nasional yang diberikan Pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia yang tergolong dari keluarga pra sejahtera.
JKN-KIS memiliki fungsi yang sama dengan BPJS Kesehatan. Bedanya JKN-KIS iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, sehingga gratis bagi masyarakat penerima manfaat.
Satu kartu JKN-KIS berlaku untuk semua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang sama. Lalu, bagaimanakah apabila salah satu anggota keluarga penerima manfaat meninggal dunia, apakah masih berlaku kartu JKN-KIS untuk anggota keluarga yang lain?
Baca Juga: 6 Bansos Dipercepat Pencairannya Menjelang Idul Adha, Ada yang Dapat 4 Bantuan Sekaligus
Apa yang harus dilakukan anggota keluarga lain agar mereka masih tetap menerima manfaat JKN-KIS ? Simak ulasannya!
Kartu JKN-KIS ternyata masih bisa dimanfaatkan anggota keluarga lain yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), meskipun ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia.
Akan tetapi penerima manfaat harus segera melaporkan kematian salah anggota keluarga tersebut. Manfaat dari melaporkan kematian ini adalah:
1. Pertama, untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kartu JKN-KIS oleh orang yang tidak berhak atau bukan penerima manfaat.
Baca Juga: Mendadak Saldo Rp600.000 Cair di Rekening KKS Hari Ini, BLT MRP Sudah Cair?
2. Membantu Pemerintah dalam memenuhi validitas data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai salah satu segmen kepesertaan.
3. Untuk mencegah masih terhitungnya iuran JKN–KIS bagi peserta yang sudah meninggal, khusus nya untuk peserta Mandiri.
Cara pelaporan kematian bagi anggota JKN-KIS sangat mudah, pemerintah telah menyediakan poster yang berisikan tata cara pelaporan kematian dengan cara QR Code (quick response code).
Cara penggunaannya cukup mudah, yaitu dengan melakukan scan pada barcode yang tercantum pada poster tersebut, yang berisi informasi / identitas:
Baca Juga: Update Terbaru! Bantuan Jenis Ini Resmi Dilanjutkan dan Update BLT MRP Rp600.000 di SIKS-NG