Pertemuan kelompok ini sangat penting karena sebagai penilaian apakah penerima manfaat tersebut masih aktif atau tidak sebagai penerima bantuan sosial.
Peraturan yang kedua adalah selalu mengikuti posyandu apabila memiliki anak balita.
Namun apabila tidak pernah mengikuti posyandu maka sudah melanggar salah satu peraturan yang menyebabkan penghapusan bansos PKH.
Peraturan ketiga adalah mengumpulkan administrasi anak sekolah yang harus dilaporkan.
Kemudian untuk syarat yang keempat adalah belum memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan karena penghasilan sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
Jadi di tahun 2024 sudah ditetapkan bahwa seseorang yang sudah bergaji UMK, UMR, UMP dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka bantuan sosialnya secara otomatis akan diputus oleh Kemensos.
Untuk syarat kelima sekaligus terakhir adalah melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah.
Hal ini penting dikarenakan setiap kategori memiliki nominal bantuan yang berbeda-beda.
Apabila ada perubahan kategori di pendidikan seperti perubahan dari jenjang SD ke jenjang SMP, maka KPM wajib melaporkan ke pendamping sosial.
Apabila perubahan-perubahan tersebut tidak dilaporkan, maka bantuan sosial juga bisa dihapus oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Itulah 5 syarat yang harus dipenuhi oleh KPM supaya bansos PKH bisa kembali cair di kartu KKS maupun PT Pos Indonesia.***