AYOBOGOR.COM - Baru-baru ini Kementrian Sosial (Kemensos) menerbitkan surat edaran (SE) terkait program bantuan sosial yang sedang dalam proses penyaluran.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Penjamin Sosial tersebut, terkait realisasi dana bansos yang cair melalui PT Pos Indonesia.
Dalam surat edaran yang terbit tanggal 5 Juni tahun 2024 tersebut menyebutkan bahwa menurut data Kemensos pertanggal 31 Mei 2024, realisasi dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 melalui PT Pos Indonesia baru mencapai 89,41%.
Sehingga, Kemensos mengeluarkan himbauan bagi KPM yang belum merealisasikan dana bansos melalui PT Pos Indonesia, sebagai berikut:
Pertama adalah bahwa jumlah realisasi bansos sebanyak 89,41% tersebut belum optimal. Artinya, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menerima undangan pencairan dana bansos dari PT Pos Indonesia, namun tidak kunjung melakukan pencairan bansos.
Ada berbagai alasan terkait keterlambatan KPM dalam pencairan bansos. Diantaranya adalah KPM berada diluar daerah, atau kondisi KPM merantau.
Sehingga, KPM tidak bisa atau belum bisa pulang ke daerahnya untuk mencairkan bansos. Seperti yang diketahui bahwa bansos yang cair melalui kartu KKS hanya dapat dicairkan di kantor Pos setempat atau yang ditunjuk. Sehingga tidak bisa dicairkan di kantor pos diluar kawasan yang ditunjuk.
Baca Juga: Benarkah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Cair H-3 Hari Raya Idul Adha? Cek Faktanya
Kedua, sesuai Kepdirjen nomor 8/3/BS.00.01.1/2024 PT Pos Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial melibatkan Dinas Sosial setempat.
Artinya, diharapkan peran pendamping sosial bisa lebih optimal dalam meninjau, memberikan solusi bagi KPM yang belum kunjung melakukan pencairan dana.
Ketiga, berkaitan dengan ketiga hal tersebut diatas, PT Pos Indonesia diharapkan untuk mengoptimalkan realisasi penyaluran bansos tahap II tahun 2024, dan penyaluran berikutnya agar PT Pos Indonesia melibatkan secara aktif SDM PKH disetiap lokasi penyaluran.
Sebagai informasi tambahan, bahwa apabila bansos tersebut tidak dicairkan oleh KPM hingga 15 Juni mendatang, maka dapat dipastikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Demikianlah informasi mengenai surat edaran dari Kemensos terkait bansos. Jadi, jika KPM telah menerima undangan pencairan, harap segera mencairkan dana bansosnya ya, agar dananya tidak dikembalikan ke kas negara.***