nasional

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Buat dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!

Jumat, 7 Juni 2024 | 16:49 WIB
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Buat dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya! (Pixabay/@Robfoto)

AYOBOGOR.COM - Berlaku mulai 1 Juli 2024 buat SIM dan perpanjang harus mempunyai BPJS Kesehatan, simak apa saja syaratnya.

Masyarakat harus tahu bahwa mulai Senin 1 Juli hingga Senin 30 September 2024 BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C.

Adapun hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam hal Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Bansos Ini Akan Dihentikan Penyalurannya hingga Akhir Bulan Juni 2024, Bantuan Apa Itu?

Kemudian ada sejumlah daerah yang telah menerapkan syarat BPJS kesehatan untuk pembuatan SIM ini yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Akan tetapi, menurut Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo BPJS kesehatan sebagai syarat untuk membuat atau memperpanjang SIM ini masih dalam tahapan uji coba.

Namun bagi yang ingin membuat SIM dan belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan. Maka harus melakukan pendaftaran bisa melalui nomor WhatsApp Pandawa atau aplikasi Mobile JKN.

Selain itu beberapa syarat yang harus disertakan dalam membuat SIM adalah menyertakan dokumen sebagai berikut ini.

Baca Juga: Beredar Kabar BLT Mitigasi Rp600 Ribu Resmi Cair 3 Hari Sebelum Idul Adha, Ini Faktanya

  1.  Formulir pendaftaran SIM
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
  6. Surat dari hasil pemeriksaan kesehatan jasmani rohani
  7. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Dengan penggunaan BPJS sebagai syarat perpanjangan dan pembuatan SIM ini pemerintah berharap agar pemohon terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).

Demikianlah ulasan berlaku mulai 1 Juli 2024, pembuatan dan perpanjangan SIM harus mempunyai BPJS Kesehatan.***

Tags

Terkini