AYOBOGOR.COM - Sudah hampir dua bulan bantuan sosial KJP Plus periode Mei dan Juni 2024 belum juga cair. Para pelajar penerima bantuan mulai resah menantikan penyalurannya.
Di tengah masa penantian pencairan KJP Plus periode Mei dan Juni 2024, ada kabar gembira yang berembus dari YouTube Naura Vlog.
Seorang pendamping sosial dalam YouTube tersebut mengklaim bahwa bantuan dana pendidikan tersebut akan dipercepat pencairannya jelang Idul Adha 2024.
Baca Juga: Bansos Ini Akan Dihentikan Penyalurannya hingga Akhir Bulan Juni 2024, Bantuan Apa Itu?
Seperti yang diketahui, Hari Raya Idul Adha akan diperingati umat Muslim di Indonesia pada 17 Mei 2024 mendatang.
Artinya waktu pencairan KJP Plus periode Mei dan Juni 2024 tinggal 10 hari lagi. Benarkah demikian? Jika dilansir dari akun Instagram @disdikdik pada hari ini, Jumat 7 Juni 2024, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan keterangan bahwa bantuan sosial belum siap disalurkan.
"Selamat siang. Terkait dengan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon menunggu informasi berikutnya terkait dengan pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024. Terima kasih," tulis akun @disdikdki.
Jawaban tersebut membuat para pelajar penerima bantuan menjadi kecewa karena dinilai template alias sama terus, tidak ada perkembangan proses pencairan.
"Dari kemaren bilangnya gitu muluu, masa macet mulu di gubernur kocakk!" tulis seorang warganet. "Jawaban kopi paste mulu," timpal netizen lainnya.
Dari sejak Mei 2024, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta memang selalu mengatakan jawaban serupa ketika ada warganet yang bertanya soal proses pencairan KJP Plus periode Mei dan Juni 2024.
Banyak pelajar penerima bantuan berharap dana Kartu Jakarta Pintar bisa segera cair jelang Idul Adha.
Para pelajar akan mendapatkan bantuan dengan jumlah yang beragam, tergantung jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya, dilansir dari akun Instagram @upt_p4op.
Baca Juga: 9 Bansos Cair Lagi Hari Ini 5 Juni 2024, Termasuk Bantuan Reguler dan Tambahan, KPM Segera Cek