nasional

Langsung dari Kemensos! 3 Aturan Terbaru untuk KPM PKH Jika Bansos Masih Ingin Dicairkan di Tahap Selanjutnya

Kamis, 6 Juni 2024 | 18:29 WIB
Langsung dari Kemensos! 3 Aturan Terbaru untuk KPM PKH Jika Bansos Masih Ingin Dicairkan di Tahap Selanjutnya (AYOBOGOR.COM)

Maka akan di data oleh pendamping sosial dan akan segera proses graduasi. Dan proses ini sudah dijalankan di beberapa wilayah di Indonesia.

2. Bagi KPM PKH yang berusia produktif 20-40 tahu akan dilakukan pendekatan agar menerima bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Agar KPM bisa keluar dari jerat kemiskinan dan bisa berwirausaha dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

Nantinya KPM yang berusia produktif seperti di atas akan mendapatkan bantuan PENA ini untuk mengembangkan usaha, dan keluar sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Alhamdulillah! 4 Bansos Ini Terus Dicairkan hingga Akhir Juni 2024

3. Bagi keluarga penerima manfaat khususnya BPNT atau sembako tidak wajibnya lagi berbelanja di Agen E-warung.

Setelah ada beberapa masukan dari Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa ada banyak terjadi tindakan kurang baik dari dari oknum E-warung.

Maka diputuskan KPM BPNT boleh berbelanja di mana saja dan komoditas apa saja selama sesuai dengan aturan Kemensos dan juga KPM bisa ambil uang bansosnya di ATM terdekat.

Rupanya aturan nomor 3 ini berlalu untuk KPM BPNT atau sembako, dimana ini mengatur mengenai kebebasan para KPM untuk berbelanja dimana saja asalkan sesuai yang pemerintah anjurkan.

Baca Juga: Ada Bansos Cair Dobel Di Bulan Juni Rp400 Ribu, Apakah Semua KPM Mendapatkannya?

Misalnya KPM hanya boleh membelanjakan dana bansos BPNT ini untuk keperluan bahan pangan saja, dan tidak boleh dibelikan kepada barang yang itu dianggap tidak penting.

Demikian informasi 3 aturan terbaru dari Kemensos berlaku untuk KPM PKH dan BPNT, jika bansosnya masih inginkan dicairkan di tahapan berikutnya.***

Halaman:

Tags

Terkini