Langsung dari Kemensos! 3 Aturan Terbaru untuk KPM PKH Jika Bansos Masih Ingin Dicairkan di Tahap Selanjutnya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 18:29 WIB
Langsung dari Kemensos! 3 Aturan Terbaru untuk KPM PKH Jika Bansos Masih Ingin Dicairkan di Tahap Selanjutnya  (AYOBOGOR.COM)
Langsung dari Kemensos! 3 Aturan Terbaru untuk KPM PKH Jika Bansos Masih Ingin Dicairkan di Tahap Selanjutnya (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos), ini 3 aturan terbaru bagi para KPM yang masih ingin dicairkan bansos PKH di tahap selanjutnya.

Dimana 3 aturan terbaru dari Kemensos ini berlaku untuk para KPM PKH, dan harus mengetahui hal ini jika bansosnya masih ingin dicairkan di tahap selanjutnya.

Setidaknya ada 3 aturan terbaru dari Kemensos yang harus diketahui oleh para KPM PKH jika bansos tersebut masih ingin dicairkan di tahapan selanjutnya.

Baca Juga: 9 Bansos Cair Lagi Hari Ini 5 Juni 2024, Termasuk Bantuan Reguler dan Tambahan, KPM Segera Cek

Oleh karena itu, bagi para KPM PKH khususnya harus mengetahui 3 aturan terbaru dari Kementerian Sosial ini agar bansos PKH-nya bisa dicairkan lagi.

Seperti diketahui, bansos PKH adalah program bantuan reguler pemerintah yang disalurkan kepada para penerima bersyarat.

Dimana para KPM yang mendapatkan bansos PKH ini selain terdapat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga harus memiliki komponen.

Nantinya jika memenuhi syarat sebagaimana dalam aturan dari Kemensos, maka KPM tersebut akan mendapatkan jenis bansos ini.

Baca Juga: Kabar Baik! 3 Bansos Kemensos Positif Cair Juni 2024, Uang Masuk Rp 600 Ribu, BLT Mitigasi Ikutan Cair?

Namun ternyata ada aturan terbaru yang dikeluarkan langsung oleh Kemensos, meski KPM sudah mendapatkan bansos PKH sebelumnya, jika terdapat kejadian seperti di bawah ini maka akan secara otomatis dicoret sebagai penerima manfaat.

Lantas apa saja 3 aturan terbaru dari Kemensos ini yang harus diketahui oleh para KPM PKH, berikut uraiannya di bawah ini.

Dilansir dari Kanal YouTube @Naura Vlog, pada 6 Juni 2024, adapun 3 aturan tersebut untuk KPM PKH ketahuan adalah:

1. Bagi seluruh keluarga penerima manfaat apabila dalam keluarganya menerima bantuan sosial seperti PKH dan ada salah satu anggota keluarga yang telah bekerja dan memiliki pendapat atau gaji di atas UMP (Upah Minimum Provinsi).

Baca Juga: Bansos BPNT Mei Juni Cair di 8 Wilayah Ini Melalui KKS BNI Senilai Rp400 Ribu, Apakah Kamu Sudah Menerimanya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X