AYOBOGOR.COM – Kebijakan pemerintah terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT. Para KPM penerima bansos PKH dan BPNT wajib tahu, simak penjelasan berikut.
Dilansir dari kanal youtube Naura Vlog, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait bantuan sosial khususnya untuk dua jenis bantuan regular.
Hasil rapat Kemensos dan Presiden menyepakati untuk menerapkan sedikitnya tiga kebijakan terkait bantuan sosial.
Kebijakan pertama yaitu bagi KPM yang memiliki salah satu anggota keluarganya telah bekerja dan memiliki upah di atas UMK, maka KPM tersebut akan di tidak layakan sebagai penerima bansos untuk ke depannya.
Misal sebuah keluarga yang selama ini mendapat bantuan sosial PKH atau BPNT, lalu ada salah satu anaknya sudah lulus sekolah dan bekerja.
Ternyata pendapatan atau upah anaknya itu nominalnya di atas UMK maka status penerima bantuan keluarga ini akan dicabut.
Kebijakan kedua bagi para KPM usia produktif antara 20 sampai 40 tahun akan dilakukan pendekatan oleh Kemensos agar bersedia graduasi dari penerima bansos.
Sebagai gantinya para KPM ini akan mendapat bantuan modal untuk berwirausaha dari Kemensos.
Bantuan tersebut bernama bantuan pahlawan ekonomi nasional (Pena).
Nominal bantuan tersebut sebesar Rp 6 juta rupiah yang akan diterima oleh setiap penerima bantuan.
Dana tersebut akan dibelanjakan barang-barang kebutuhan untuk memulai suatu usaha yang akan dijalankan oleh seorang KPM.
Contoh jika KPM penerima bantuan Pena akan membuat usaha produksi kerupuk.