Kebijakan Anyar Pemerintah Terkait Penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Para KPM Wajib Tahu!

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 18:22 WIB
Ilustrasi -- Pemerintah keluarga kebijakan mengenai penerima bansos PKH dan BPNT. (Dinsos DKI Jakarta)
Ilustrasi -- Pemerintah keluarga kebijakan mengenai penerima bansos PKH dan BPNT. (Dinsos DKI Jakarta)

Maka uang bansos tersebut akan dibelikan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan dalam usaha pembuatan atau produksi kerupuk. 

Para penerima bansos yang memilih untuk graduasi dari penerima bansos PKH atau BPNT akan dibimbing dan dibina oleh Kemensos dalam berwirausaha.

Kebijakan berikutnya yaitu para KPM penerima bantuan BPNT tidak wajib membelanjakan uang bantuananya di e-waroeng. 

Jika sebelumnya penyaluran dana bantuan melalui e-waroeng dan langsung dibelanjakan di sana.

Hal tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk saat ini, para penerima bansos diberi kebebasan dalam melakukan belanja kebutuhan pokoknya. 

Hal ini berdasarkan laporan dari beberapa anggota dewan yang mendapati ada agen e-waroeng yang melakukan kecurangan.

Kemudian agen e-waroeng juga tidak boleh memaketkan produk belanja bagi para KPM yang berbelanja di tempatnya. 

KPM bebas memilih dan membeli jenis barang apa yang akan dibeli sesuai kebutuhannya.

Berikutnya agen e-waroeng tidak berhak menyimpan kartu KKS milik para penerima bantuan sosial dengan alasan apapun. 

Baca Juga: Tiga Bansos Akan Dihapus Juni Ini, Apakah PKH dan BPNT Termasuk Salah Satunya?

Kartu KKS wajib disimpan sendiri oleh para penerima bantuan sosial agar tidak disalah gunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Selanjutnya agen e-waroeng juga dilarang melakukan ancaman pada KPM yang tidak berbelanja di tempatnya. 

Serta melakukan pengecekan saldo bansos milik KPM secara berkala tanpas sepengetahuan KPM penerima bansosnya.

Terakhir agen e-waroeng tidak diperkenankan memberikan barang-barang yang sudah tidak layak dikonsumsi oleh para penerima bantuan sosial. 

Jika hal-hal tersebut terjadi maka para penerima bantuan wajib melaporkan pada pendamping sosial atau pejabat desa masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X