AYOBOGOR.COM - Langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos), ini 3 aturan terbaru bagi para KPM yang masih ingin dicairkan bansos PKH di tahap selanjutnya.
Dimana 3 aturan terbaru dari Kemensos ini berlaku untuk para KPM PKH, dan harus mengetahui hal ini jika bansosnya masih ingin dicairkan di tahap selanjutnya.
Setidaknya ada 3 aturan terbaru dari Kemensos yang harus diketahui oleh para KPM PKH jika bansos tersebut masih ingin dicairkan di tahapan selanjutnya.
Baca Juga: 9 Bansos Cair Lagi Hari Ini 5 Juni 2024, Termasuk Bantuan Reguler dan Tambahan, KPM Segera Cek
Oleh karena itu, bagi para KPM PKH khususnya harus mengetahui 3 aturan terbaru dari Kementerian Sosial ini agar bansos PKH-nya bisa dicairkan lagi.
Seperti diketahui, bansos PKH adalah program bantuan reguler pemerintah yang disalurkan kepada para penerima bersyarat.
Dimana para KPM yang mendapatkan bansos PKH ini selain terdapat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga harus memiliki komponen.
Nantinya jika memenuhi syarat sebagaimana dalam aturan dari Kemensos, maka KPM tersebut akan mendapatkan jenis bansos ini.
Namun ternyata ada aturan terbaru yang dikeluarkan langsung oleh Kemensos, meski KPM sudah mendapatkan bansos PKH sebelumnya, jika terdapat kejadian seperti di bawah ini maka akan secara otomatis dicoret sebagai penerima manfaat.
Lantas apa saja 3 aturan terbaru dari Kemensos ini yang harus diketahui oleh para KPM PKH, berikut uraiannya di bawah ini.
Dilansir dari Kanal YouTube @Naura Vlog, pada 6 Juni 2024, adapun 3 aturan tersebut untuk KPM PKH ketahuan adalah:
1. Bagi seluruh keluarga penerima manfaat apabila dalam keluarganya menerima bantuan sosial seperti PKH dan ada salah satu anggota keluarga yang telah bekerja dan memiliki pendapat atau gaji di atas UMP (Upah Minimum Provinsi).