AYOBOGOR.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi dalam menangani masalah bank.
Baru-baru ini, LPS berhasil memulihkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu, Jawa Barat (BIMJ) dari status sebelumnya sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) menjadi bank yang normal.
Sebelumnya, kondisi kesehatan BIMJ yang semula normal kemudian memburuk hingga masuk dalam kategori Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Namun, upaya penyehatan tidak memberikan hasil yang memuaskan, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan BIMJ sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan menyerahkan penanganannya kepada LPS pada tanggal 12 Januari 2024.
Berlandaskan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS memiliki kewenangan untuk menangani bank yang berstatus BDR.
Dalam hal ini, LPS dapat menjajaki kemungkinan pengambilalihan aset dan kewajiban bank oleh pihak lain, serta mencari investor baru, yang sebelumnya tidak menjadi kewenangan LPS.
Sebagai langkah implementasi, LPS melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan BIMJ, termasuk kolaborasi dengan Bank BJB, yang merupakan kreditur BIMJ, untuk menjadi investor.
"Langkah ini merupakan terobosan dalam penanganan bank yang lebih efisien, memungkinkan LPS untuk melakukan tindakan penyelamatan oleh investor atau pihak lain sebelum memutuskan opsi resolusi seperti pembelian dan asumsi, pembentukan bank jembatan, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, dalam rilis yang diterima AYOBOGOR.COM.
Proses penyehatan BIMJ merupakan tonggak penting dalam menangani bank dalam resolusi. Ini tidak terlepas dari koordinasi erat antara LPS, OJK, pemegang saham BIMJ, dan semua pemangku kepentingan. Dukungan kuat dari pimpinan LPS dan OJK menjadi kunci keberhasilan dalam penyehatan BIMJ.
"Kami berharap BIMJ dapat kembali berfungsi sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Kami juga mengharapkan semua pemegang saham, pengurus, dan karyawan BIMJ dapat melakukan inovasi yang diperlukan agar BIMJ dapat berkembang dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu," tambahnya.
Metode Penyehatan BIMJ
Seperti yang diketahui, BIMJ bersama dengan 7 BPR lainnya telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi pada tanggal 12 Januari 2024.