nasional

Alhamdulillah! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Presiden Jokowi

Senin, 27 Mei 2024 | 21:42 WIB
Alhamdulillah! Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Dipanggil Presiden Jokowi (Kemendikbudristek)

AYOBOGOR.COM - Masyarakat terutama mahasiswa layak untuk mengucapkan syukur atau alhamdulillah karena ada kabar bahagia untuk mereka.

Kabar bahagia itu adalah mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan dibatalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk tahun ajaran 2024/2025 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sementara itu, evaluasi permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT akan terjadi pada tahun berikutnya.

Baca Juga: PKH dan BPNT Dipastikan Cair Merata di Tanggal Ini, KPM Siap-Siap Cek Saldo Rekening

Kabar itu disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim sesuai dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Lebih lanjut, Nadiem mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif (membangun) dari berbagai pihak seperti mahasiswa, rektor, keluarga, dan masyarakat.

Diakuinya, ia telah melakukan koordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas kenaikan UKT dan semuanya berjalan dengan lancar.

Nadiem Makarim  juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menyetujui mengenai pembatalan kenaikan UKT. Nadiem menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengevaluasi semua permintaan mengenai kenaikan UKT dari PTN.

Baca Juga: TERKINI! Update PKH, BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan di Aplikasi SIKS-NG Tanggal 26 Mei 2024, Bansos Mana yang Cair Duluan?

Dalam pertemuannya dengan Jokowi, ia mengaku mengajukan dan menjabarkan beberapa solusi untuk menghadapi kesulitan yang dialami oleh mahasiswa.

Namun, penjelasan lebih rinci mengenai solusi tersebut akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) sesegera mungkin.

Seperti diketahui, penetapan Uang Kuliah Tunggal diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada (19/1/2024).

Permendikbudristek ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan PTN-BH.

Baca Juga: Cair Serentak Senin? Cek Pergerakan Bansos PKH di KKS Bank BRI, BNI dan Mandiri Hari Ini 25, Mei 2024

Halaman:

Tags

Terkini