Selain itu, Permendikbudristek ini juga diterbitkan sebagai pertimbangan mengenai fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran karena mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya sedangkan SSBOPT tidak pernah diperbarui sejak tahun 2019.
Sehingga melalui Permendikbudristek ini, Nadiem berharap pihaknya bisa mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pelajaran yang relevan (berkaitan) kepada mahasiswa.
Permendukbudristek nomor 2 tahun 2024 ini juga menjunjung dua asas yaitu keadilan dan inklusivitas (setara).
Seperti diketahui juga bahwa sebelumnya ramai mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Riau (Unri) yang melakukan aksi demonstrasi mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal.
Baca Juga: Bansos Mitigasi Risiko Pangan Cair di 5 Wilayah Ini! Apakah KPM akan Terima BLT Rp600 Ribu?
Hal ini membuat pihak kampus Unsoed akhirnya merevisi peraturan rektornya sedangkan di Unri, salah satu mahasiswanya sempat dipolisikan oleh rektornya walaupun akhirnya laporan telah dicabut oleh rektornya.
Kemendikbud menjelaskan jika ada kesalahpahaman mengenai pemahaman dari Permedikbudristek ini bahwa sebenarnya dalam peraturan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang ekonominya rendah.
Kemudian, mengenai beberapa PTN yang sebelumnya memiliki Uang Kuliah Tunggal rendah atau belum disesuaikan selama 5 tahun sehingga kenaikan ini dirasa tidak wajar.
Terakhir, mengenai kelompok Uang Kuliah Tunggal tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok Uang Kuliah Tunggal tertinggi.***